PENGERTIAN KHILAFAH
Hizbut Tahrir adalah salah satu fenomena di antara berbagai gerakan
Islam yang muncul di Indonesia. Gerakan ini mulai masuk dan berkembang
di Indonesia sejak tahun 1983 di Bogor. Apabila dilihat dari segi umur,
gerakan ini Tergolong relatif barn. Akan tetapi perkembangannya telah
merambah ke beberapa wilayah negeri Muslim. Berbeda dengan gerakan Islam
lain, Hizbut Tahrir adalah Partai Politik Islam Ideologis dengan skala
intemasional dan tersebar di berbagai negara, diantaranya adalah Mesir,
Yordania, Uzbekistan, Libanon, Pakistan, Malaysia, Indonesia dan
negeri-negeri Muslim lainnya. Gerakan ini bercita-cita menegakan
syari'at Islam dan mendirikan Khilafah Islamiyah serta meletakkan dan
memilih Islam sebagai prinsip ideologi. Gerakan ini memilih jalur yang
jarang dipilih oleh gerakan Islam lain, yaitu dakwah fikriyah atau
gerakan intelektual.
Skripsi ini berjudul Khilafah Islamiyah dalam Pandangan Hizbut Tahrir.
Skripsi ini membahas bagaimana pandangan Hizbut Tahrir tentang Khilafah
Islamiyah. Hal ini tentunya terkait dengan apa yang menjadi cita-cita
dari gerakan ini, yaitu mendirikan Khilafah Islamiyah dan menegakkan
syari'at Islam bagi selurnh umat Islam di dunia. Penelitian ini lebih
menitikberatkan pada kajian pustaka (library research). Karena, data
diperoleh dari bahan kepustakaan. Selain itu, juga melalui wawancara
dengan juru bicara Hizbut Tahrir wilayah Indonesia. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui gagasan pemikiran Hizbut Tahrir tentang Khilafah
Is!amiyah.
Hasil dari penelitian ini memberikan beberapa jawaban, bahwa pertama,
Hizbut Tahrir memandang Islam bukan hanya sekedar identitas kultural dan
ritual, akan tetapi juga ideologi yang mencakup siyasah wa daulah, dan
keberadaan sebuah negara merupakan konsekuensi dari sebuah ideologi.
Kedua, Sistem pemerintahan yang dijadikan referensi oleh Hizbut Tahrir
adalah sistem khilafah. Khilafah menurut Hizbut Tahrir adalah
kepemimpinan yang memimpin umat Islam di dunia secara menyeluruh untuk
menegakan syari'at Islam dalam kehidupan bemegara. Khilafah Islamiyah
menurut Hizbut Tahrir hams didirikan atas empat dasar pokok, yaitu bahwa
kedaulatan adalah milik syara', kekuasaan ada di tangan rakyat,
kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah dengan metode bai' at
sebagai wakil rakyat untuk melaksanakan hukum Allah SWT., dan penyusunan
serta pembentukan konstitusi negara Islam oleh khalifah sebagai seorang
kepala negara. Oleh karena itu Khilafah Islamiyah hams tegak di atas
dasar hukum-hukum Allah SWT.
Khilafah Islamiyah yang dimaksud oleh Hizbut Tahrir adalah kepemimpinan
secara umum atas seluruh umat Islam di dunia dalam menegakkan syari' at
Islam dan mengemban dakwah Islam, tanpa terkecuali umat Islam di
Indonesia. Artinya hanya ada satu khilafah atau kepemimpinan di dunia.
Akan tetapi, Hizbut Tahrir secara umum -termasuk Hizbut Tahrir
Indonesia- masih dalam proses pada penyiapan kader dan pembinaan umat.
Karena Hizbut Tahrir meyakini bahwa untuk. mewujudkan cita-citanya, hal
yang terpenting untuk. dilakukan adalah bagaimana agar umat Islam dapat
memahami arti pentingnya syari'at Islam ditegakkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar